Breaking News

Jelang Tahun Baru Islam Polsek Ibun  Berhasil Amankan  Miras

Kab.Bandung - Qjabar.com

Menjelang tahun baru Islam yang ke 1441 H . Petugas  Kepolisian Sektor Ibun ,  berhasil mengamankan 52 botol minuman keras berbagai merek  seperti ,  anggur merah , intisari , bir prost, bir bintang , arak  rerta merek  miras lainnya  .Selain barang bukti miras  petugas Polsek Ibun juga  , mengamankan si  pelaku pengedar miras, jumat ( 30/ 8/2019 ).

Kapolsek Ibun Iptu Carsono SH menjelaskan ,   penangkapan pelaku pengedar miras beserta barang buktinya , berawal dari informasi dari warga masyarakat.

Menindak lanjuti informasi dari warga masyarakat tersebut , langsung anggotanya  datang ke lokasi Tempat Kejadian Perkara
( TKP ) untuk melakukan  penggeledahan .
Dalam penggeledahan tersebut , ternyata benar bahwa yang bersangkutan  berinisial RM merupakan warga Desa Pangguh, pelaku penjual miras ," jelasnya.

Iptu Carsono SH juga memaparkan , modus yang di pakai RM dalam mengederkan miras melalui media sosial  whatsapp   call of delivery "Jadi , dalam pengedarannya secara tidak langsung, "paparnya.

Lebih jauh  Kapolsek Ibun Iptu mengatakan, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya merasa bangga dengan babinsa dan babinkamtibas Desa Pangguh yang proaktif dalam menciptakan kondisi keamanan di wilayah .

" Memang di toko - toko dan warung - warung tidak ada  yang menjual miras secara bebas.
"Tapi ,  RM menjualnya dengan diam diam .
RM dalam  pengedarannya  baru beberapa minggu  setelah Idul Adha  kemarin, "katanya.

Kapolsek Ibun Iptu Carsono SH menegaskan,  untuk menciptakan rasa aman dari pengedaran miras  di wilayah hukumya , bagi pengedar miras sampai lubang semut pun akan kami kejar, "tegasnya.

Dalam memerangi hal itu menurutnya ,  pihaknya juga  akan  selalu berkolaborasi dengan pihak lain  seperti ,  koramil Paseh Ibun , Pemerintah Kecamatan Ibun, Satpol Pp dan linmas se Kecamatan Ibun .

"Sehingga ,terwujud Kecamatan Ibun yang aan damai dan kondusif," ujarnya.

Kapolsek  berharap , di  Kecamatan Ibun  tidak ada lagi warga yang mengedarkan miras.
Pihaknya juga , menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Ibun, apabila ada perederan miras lagi di Kecamstan Ibun .
"Tolong diinformasikan kepada kami, "himbaunya.

Lebih jauh  Iptu Carsono SH, menerangkan , pelaku saudara   RM   sudah kita bina agar kedepannya jangan mengulangi perbuatan itu lagi .

"Apabila masih tetap melakukan kegiatan pengedaran  miras miras lagi ,  kita akan tindak dengan proses hukum yang berlaku dan akan kita kirim ke pengadilan ," pungkas Kapolsek Ibun Itu .

Jurnalis.(Uden)

Tidak ada komentar