Jelang Tahun Baru Islam Polsek Ibun Berhasil Amankan Miras
Kab.Bandung - Qjabar.com
Menjelang tahun baru Islam yang ke 1441 H . Petugas Kepolisian Sektor Ibun , berhasil mengamankan 52 botol minuman keras berbagai merek seperti , anggur merah , intisari , bir prost, bir bintang , arak rerta merek miras lainnya .Selain barang bukti miras petugas Polsek Ibun juga , mengamankan si pelaku pengedar miras, jumat ( 30/ 8/2019 ).
Kapolsek Ibun Iptu Carsono SH menjelaskan , penangkapan pelaku pengedar miras beserta barang buktinya , berawal dari informasi dari warga masyarakat.
Menindak lanjuti informasi dari warga masyarakat tersebut , langsung anggotanya datang ke lokasi Tempat Kejadian Perkara
( TKP ) untuk melakukan penggeledahan .
Dalam penggeledahan tersebut , ternyata benar bahwa yang bersangkutan berinisial RM merupakan warga Desa Pangguh, pelaku penjual miras ," jelasnya.
Iptu Carsono SH juga memaparkan , modus yang di pakai RM dalam mengederkan miras melalui media sosial whatsapp call of delivery "Jadi , dalam pengedarannya secara tidak langsung, "paparnya.
Lebih jauh Kapolsek Ibun Iptu mengatakan, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya merasa bangga dengan babinsa dan babinkamtibas Desa Pangguh yang proaktif dalam menciptakan kondisi keamanan di wilayah .
" Memang di toko - toko dan warung - warung tidak ada yang menjual miras secara bebas.
"Tapi , RM menjualnya dengan diam diam .
RM dalam pengedarannya baru beberapa minggu setelah Idul Adha kemarin, "katanya.
Kapolsek Ibun Iptu Carsono SH menegaskan, untuk menciptakan rasa aman dari pengedaran miras di wilayah hukumya , bagi pengedar miras sampai lubang semut pun akan kami kejar, "tegasnya.
Dalam memerangi hal itu menurutnya , pihaknya juga akan selalu berkolaborasi dengan pihak lain seperti , koramil Paseh Ibun , Pemerintah Kecamatan Ibun, Satpol Pp dan linmas se Kecamatan Ibun .
"Sehingga ,terwujud Kecamatan Ibun yang aan damai dan kondusif," ujarnya.
Kapolsek berharap , di Kecamatan Ibun tidak ada lagi warga yang mengedarkan miras.
Pihaknya juga , menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Ibun, apabila ada perederan miras lagi di Kecamstan Ibun .
"Tolong diinformasikan kepada kami, "himbaunya.
Lebih jauh Iptu Carsono SH, menerangkan , pelaku saudara RM sudah kita bina agar kedepannya jangan mengulangi perbuatan itu lagi .
"Apabila masih tetap melakukan kegiatan pengedaran miras miras lagi , kita akan tindak dengan proses hukum yang berlaku dan akan kita kirim ke pengadilan ," pungkas Kapolsek Ibun Itu .
Jurnalis.(Uden)
Menjelang tahun baru Islam yang ke 1441 H . Petugas Kepolisian Sektor Ibun , berhasil mengamankan 52 botol minuman keras berbagai merek seperti , anggur merah , intisari , bir prost, bir bintang , arak rerta merek miras lainnya .Selain barang bukti miras petugas Polsek Ibun juga , mengamankan si pelaku pengedar miras, jumat ( 30/ 8/2019 ).
Kapolsek Ibun Iptu Carsono SH menjelaskan , penangkapan pelaku pengedar miras beserta barang buktinya , berawal dari informasi dari warga masyarakat.
Menindak lanjuti informasi dari warga masyarakat tersebut , langsung anggotanya datang ke lokasi Tempat Kejadian Perkara
( TKP ) untuk melakukan penggeledahan .
Dalam penggeledahan tersebut , ternyata benar bahwa yang bersangkutan berinisial RM merupakan warga Desa Pangguh, pelaku penjual miras ," jelasnya.
Iptu Carsono SH juga memaparkan , modus yang di pakai RM dalam mengederkan miras melalui media sosial whatsapp call of delivery "Jadi , dalam pengedarannya secara tidak langsung, "paparnya.
Lebih jauh Kapolsek Ibun Iptu mengatakan, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya merasa bangga dengan babinsa dan babinkamtibas Desa Pangguh yang proaktif dalam menciptakan kondisi keamanan di wilayah .
" Memang di toko - toko dan warung - warung tidak ada yang menjual miras secara bebas.
"Tapi , RM menjualnya dengan diam diam .
RM dalam pengedarannya baru beberapa minggu setelah Idul Adha kemarin, "katanya.
Kapolsek Ibun Iptu Carsono SH menegaskan, untuk menciptakan rasa aman dari pengedaran miras di wilayah hukumya , bagi pengedar miras sampai lubang semut pun akan kami kejar, "tegasnya.
Dalam memerangi hal itu menurutnya , pihaknya juga akan selalu berkolaborasi dengan pihak lain seperti , koramil Paseh Ibun , Pemerintah Kecamatan Ibun, Satpol Pp dan linmas se Kecamatan Ibun .
"Sehingga ,terwujud Kecamatan Ibun yang aan damai dan kondusif," ujarnya.
Kapolsek berharap , di Kecamatan Ibun tidak ada lagi warga yang mengedarkan miras.
Pihaknya juga , menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Ibun, apabila ada perederan miras lagi di Kecamstan Ibun .
"Tolong diinformasikan kepada kami, "himbaunya.
Lebih jauh Iptu Carsono SH, menerangkan , pelaku saudara RM sudah kita bina agar kedepannya jangan mengulangi perbuatan itu lagi .
"Apabila masih tetap melakukan kegiatan pengedaran miras miras lagi , kita akan tindak dengan proses hukum yang berlaku dan akan kita kirim ke pengadilan ," pungkas Kapolsek Ibun Itu .
Jurnalis.(Uden)
Tidak ada komentar