Disbudpora Kabupaten Ciamis,Dekomentasikan Situs Gunung Jumprit
Kab Ciamis - Qjabar.com
Situs Gunung Jumprit adalah salah satu tempat peninggalan sejarah siar Islam ketika menurut kisah pada masa babad kerajaan Galuh sekitar tahun 1879 Situs Gunung Jumprit atau pasarean astana panjang ini merupakan sejarah cerita rakyat hususnya yang ada dimasyarakat Desa Pawindan yang kini letaknya diDusun Nunirasa Desa Pawindan Kecamatan Ciamis yang mana situs tersebut adalah berupakakan sebagian dari aset milik Negara termasuk keberadaan dari situs Gunung Jumprit.
Belum lama ini Pemerintah juga telah mensinyalir ketika telah direkomendasikan oleh Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga Disbudpora kabupaten Ciamis. Adapun untuk data situs sejarah budaya di tingkat Kabupaten Ciamis terhimpun itu jumlahnya dari 160 dan 11 yang telah direkomendasikan hal itu disampaikan oleh Drs H Dede Hermawan selaku Kabid ,kebudayaan Disbudpora Kabupaten Ciamis.
Sesuai dalam peraturan Pemerintah Kab, Ciamis Nomor 19 Tahun 2013 tentang pelestarian Cagar Budaya serta lingkungan keaslianya budaya tersebut dengan bentuk keaslianya agar terus dilestarikan kemudian itu bisa dikembangkan karna makna dari nilai sejarah tetsebut diantaranya itu dapat meningkatkan perekonomian, lingkungan dan Pendidikan.
Sehingga dikemudian hal itu bisa dijadikan sebagai ilmu pengetahuan dimasyarakat demikian juga halnya ditambahkan oleh pihak Juru kunci Edi Karso ketika yang didampingi oleh Kepala Desa Ahmad Kartoyo menjelaskan kepada QJabar, "dengan ucapan terima kasih terutama kepada Pemerintah Pusat dan Kabupaten yang mana itu telah memberikan perhatian serta pendekomentasian untuk pelestarian situs cagar budaya yang ada diwilayahnya.
Terutama dalam meningkatkan nilai sejarah tersebut maka Pemerintah Desapun akan siap memberikan prioritas dan dukunganya kedalam anggaran Desa. Adapun dari kegiatan tersebut hal itu yang dimobilitasi oleh Padepokan Sekar Bakti Jayalaksana dengan memiliki sebagai seni budaya Penca Silat Putra Galuh. "Pungkasnya.
Jurnalis.(A Sumarna)
Situs Gunung Jumprit adalah salah satu tempat peninggalan sejarah siar Islam ketika menurut kisah pada masa babad kerajaan Galuh sekitar tahun 1879 Situs Gunung Jumprit atau pasarean astana panjang ini merupakan sejarah cerita rakyat hususnya yang ada dimasyarakat Desa Pawindan yang kini letaknya diDusun Nunirasa Desa Pawindan Kecamatan Ciamis yang mana situs tersebut adalah berupakakan sebagian dari aset milik Negara termasuk keberadaan dari situs Gunung Jumprit.
Belum lama ini Pemerintah juga telah mensinyalir ketika telah direkomendasikan oleh Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga Disbudpora kabupaten Ciamis. Adapun untuk data situs sejarah budaya di tingkat Kabupaten Ciamis terhimpun itu jumlahnya dari 160 dan 11 yang telah direkomendasikan hal itu disampaikan oleh Drs H Dede Hermawan selaku Kabid ,kebudayaan Disbudpora Kabupaten Ciamis.
Sesuai dalam peraturan Pemerintah Kab, Ciamis Nomor 19 Tahun 2013 tentang pelestarian Cagar Budaya serta lingkungan keaslianya budaya tersebut dengan bentuk keaslianya agar terus dilestarikan kemudian itu bisa dikembangkan karna makna dari nilai sejarah tetsebut diantaranya itu dapat meningkatkan perekonomian, lingkungan dan Pendidikan.
Sehingga dikemudian hal itu bisa dijadikan sebagai ilmu pengetahuan dimasyarakat demikian juga halnya ditambahkan oleh pihak Juru kunci Edi Karso ketika yang didampingi oleh Kepala Desa Ahmad Kartoyo menjelaskan kepada QJabar, "dengan ucapan terima kasih terutama kepada Pemerintah Pusat dan Kabupaten yang mana itu telah memberikan perhatian serta pendekomentasian untuk pelestarian situs cagar budaya yang ada diwilayahnya.
Terutama dalam meningkatkan nilai sejarah tersebut maka Pemerintah Desapun akan siap memberikan prioritas dan dukunganya kedalam anggaran Desa. Adapun dari kegiatan tersebut hal itu yang dimobilitasi oleh Padepokan Sekar Bakti Jayalaksana dengan memiliki sebagai seni budaya Penca Silat Putra Galuh. "Pungkasnya.
Jurnalis.(A Sumarna)
Tidak ada komentar