Breaking News

BKD Kabupaten Bandung Bidang BMD Gelar Penertiban Dan Pengelolaan Data Aset Bagi para SKPD

Kab.Bandung - Qjabar.com

Pengelolaan dan Penertiban data Aset yang diberikan oleh pihak pemerintah pusat kepada setiap SKPD untuk di pergunakan sebagai akomodasi sarana dan pasilitas kerja bagi para SKPD mulai dari tingkatan Bupati dan wakil Bupati serta para Dewan, eselon 2, eselon 3, dan eselon 4 dilingkungan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Bandung.

Untuk para Dewan sudah Diatur oleh PP 18. Tentang Fasilitas yang akan diberikan yakni kendaraan mobil atau fasilitas tunjangan akomodasi, dan untuk Bupati serta wakil bupati diberikan fasilitas kendaraan roda empat berjumlah masing masing 2 unit kendaraan dan untuk eselon 2 juga eselon 3 pun sama yakni mobil yang tercantum pada Perbup nomor 51 tahun 2016 tentang penyediaan sarana dan prasarana. Dan eselon 4 diberikan motor masing masing satu unit setiap SKPD.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung sawala pada Rabu 28/08/2019 para undangan yang hadir dari semua SKPD dan termasuk 31 kecamatan sekabupaten Bandung.

Saat ini menurut Didin Tjahyadi S.E, (Bidang pengelolaan BMD) badan keuangan Daerah(BKD) kabupaten Bandung, berlangsungnya kegiatan pengelolaan dan penertiban aset karena hasil temuan pihak BPK yang menyatakan dan secara tetlutis bahwa aset pemda jenis kendaraan Dinas operasional melebihi target yang sudah ditentukan yakni tiga kali lipat menurut temuan BPK karena pihak BPK hanya melihat kendaraan dari tiap eselon saja," jelas Didin.

Padahal pernyataan tersebut menurut Didin belum jelas, karena Aset KDO harus di klarifikasi dahulu kepada setiap SKPD terkait data datanya dan kelebihannya itu mungkin adanya kendaraan operasional untuk dilapangan oleh para staf tiap SKPD, dan kegiatan ini tujuannya untuk verifikasi data aset KDO. "Ungkapnya.

Lanjut Didin, kegiatan ini sudah tiga kali berlangsung dan di mulai tanggal 1agustus 2019 sampai saat ini, Sedangkan finalnya sampai tanggal 30 agustus 2019 harus selesai dan juga kebenaran datanya oleh pihak BKD melalui surat edaran nomor 1680.024/1680/BKAD/ tanggal 17 juli 2018 tentang Inventaris data. jadi masih ada jeda waktu untuk mengumpulkan data setiap asetnya dari setiap SKPD." ungkapnya.

Harapan kedepannya kata Didin tjahyadi S.E setelah selesai verifikasi data mungkin akan di berikan tanda buat KDO, supaya tim dari BPK tidak salah tafsir lagi terhadap KDO yang digunakan, sebab kalau sekarang hanya terlihat dari jenis CC kecepatan saja yang berbeda untuk KDO pribadi dan lapangan.

Jurnalis.(R Kurnia)

Tidak ada komentar