Breaking News

Kantor Pemerintah kecamatan Kutawaringin, Terus lakukan Operasi IMB Pada Masyarakat

Kab.Bandung - Qjabar.com

Pembangunan tempat tinggal (Rumah) disetiap wilayah yang berada di kecamatan Kutawaringin kabupaten Bandung yang sipatnya liar (tanpa izin IMB) mulai dari hari kemarin pihak kecamatan dan pihak Satpol pp Kecamatan mengadakan operasi penertiban Administrasi perijinan bangunan tempat tinggal.

Tindakan-tindakan Pembangunan yang tidak berizin sementara ini diberhentikan dulu dari kemarin, untuk diberi binaan terlebih dahulu terhadap masyarakat agar setiap membangun tempat tinggal tidak seenaknya saja walau ditanah sendiri.

Hal ini di sampaikan oleh H.Iriana S. Selaku JPU Pembangunan kecamatan kutawaringin yang mewakili Camat Drs, Aziz yang saat itu sedang tugas luar, menjelaskan, Bahwa pihaknya saat ini terus melakukan penertiban wilayahnya dalam melayani ijin pembangunan yang sipatnya rumah tinggal. Serta tindakan pemberhentian aktifitas pembangunan selama perijinannya belum selesai." ungkapnya selasa (20/082019)

Lanjut Iriana, Bahwa pajak hasil daerah (PHD) kecamatan Kutawaringin harus mencapai Rp. 50 jt pertahunnya. Namun ditahun  2017 hanya mencapai setengah PHD kecamatan kutawaringin, Akan tetapi di tahun 2018 mulai tanpak PHD kecamatan kutawaringin tercapai seperti yang diharapkan dengan capaian Rp 50 jt pertahun dan sampai sekarang." jelasnya

Harapan kedepan antara masyarakat dan pemerintah kecamatan kutawaringin kab, Bandung bisa Sinergitas dan dapat mendorong program pemerintah disemua aspek. Agar yang jadi harapan masyarakat dapat terealisasi berkat pengajuannya yang diberikan melalui program pemerintah.

sejak tindakan yang dilakukan pihak kecamatan kutawaringin dan satpol Pp kecamatan kutawaringin penegasan dan tindak dilapangan tentang ijin mendirikan bangunan (IMB) mulai dapat teralisasi dan capaian PHD tahun 2019 akan tercapai, dan sekarang pun PHD hampir setengahnya, mungkin akhir tahun insya alloh tidak akan terjadi lagi PHD kecamatan kutawaringin kurang.

Pemerintah kecamatan hanya memberikan ijin mendirikan bangunan yabg tanahnya seluas 205 meter persegi kebawah, sedangkan untuk tanah seluas 250 meter persegi keatas perijinannya harus melalui pihak Dinas. Ini berarti masyarakat perlu memahami aturan pemerintah yang mana aturannya demi kondusifitas wilayah dan tertib aturan." jelas Iriana.

Jurnalis.(R Kurnia)

Tidak ada komentar