Pembangunan TPT Di Desa Banjaranyar Ciamis, Diduga Ada Penyunatan HOK
Kab Ciamis - Qjabar.com
Program pemerintah yang di kucurkan melalui Dana Desa (DD) untuk pembangunan dan wilayah Desa tertinggal dalam meningkatkan pembangunnan infrastruktur untuk wilayah Desa yang ada di Indonesia, salasatunya Desa Banjaranyar kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis, kini mulai gencar melaksanakan program tersebut. Selasa 10 September 2019.
Tetapi program tersebut jadi bancakan bagi para oknum aparat Desa, sehingga sering terjadi ada penyelewengan atuu pemarapan bahkan ada dugaan penyunatan anggaran, Hal ini ada dugaan dalam Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Dusun Bulaksitu Desa Banjaranyar kecamatan Banjaranyar dengan Volume P. 53 X L. 0.04 X T 4 M sumber dana tahun 2019 dari Dana Desa (DD) tahap 2 menelan anggaran Rp. 953500.000, di duga ada penyunatan HOK yang di berikan untuk pemerdayaan masyarakat.
Disisi selain HOK pembangunan tersebut memakai matrial kali yang ada di Desa karanganyar terlihat di lokasi pembangunan TPT dusun Bulaksitu batu bulat yang ada hasil dari sungaì yang di bawah pengawasan BBWS Citanduy
Menurut para pekerja itu batu Kali Cigayam yang ada di Wilayah Desa Banjaranyar dan untuk upah kerja HOK menurutnya di bayar perhari Rp.70.000 tukang, Rp.60.000 Laden Dan para pekerja ada 20 orang , "tandas Dia
Pelaksan Kegiatan PPK Desa Banjaranyar saat mau di minta keterangan menurut para pekerja tidak ada di tempat jadi belum bisa minta keterangan.
Kepala Desa Banjaranyar Tata saat di minta keterangan terkait batu kali yang di gunakan untuk pembangunan TPT Dusun Bulaksitu dan HOK untuk pemerdayaan masyarakat 30 persen untuk upah.
Tata menjelaskan ,HOK ada, karna yang lebih tau adalah sekdes yang tau detail, karena saya tidak tau Detil semua itu. Prihal Batu Kali yang di pakai TPT itu sudah sesuai perencanaan dan untuk kubikasi batu yang di perlukan saya tidak tau yang tau sekdes. "Kata Tata.
Masih kata Dia, "Kalau untuk pengambilan batu kali untuk TPT itu di bolehkan dari kali yang penting sesuai RAB. Untuk upah kerja (HOK) itu sudah di jelaskan kepada PPK da PPTK untuk HOK Rp.90.000 Tukang Rp.70.000 Laden, "ungkap Tata.
Kalau untuk HOK kan semua perencanaan yang bikin Sekdes, kalau saya cuman tau perwilayah yang akan di bangun. Kalau untuk Batu berapa kubikasi nya yang tau sekdes saya tidak tau detail nya, "kata Tata saat di temuai di ruang kerjanya, dan di dampingi Sekertaris Desa Banjaranyar ,Endang. Senin 9/9/2019.
Di tempat yang sama Sekdes Desa Banjaranyar Endang menuturkan, "untuk memakai Batu kali yang di perlukan 150 kubikasi dan pembelian per mobil Colt sampai lokasi Rp.120.000 plus ongkos kirim dan pemakai Batu kali itu di Bolehkan karena udah ada Perdes nya. "Katanya.
"Boleh ngambil di Kali, yang tidak boleh di abil 50 M dari jembatan ke hulu 50 meter ke hilir, "tutur Endang.
Lanjut Endang , "kalau untuk HOK yang 30 persen itu sudah ada di spj nya 90/70 untuk pekerjaan 20 hari kalender dengan jumlah pekerja 23 orangan itu sudah, "kata Dia.
Hal ini menyayangkan pengambilan atau menambang liar Batu kali yang harus kita jaga demi kelestarian lingkungan, menjaga Abrasi sungai di kala terjangan air deras, kalau banyak menambang Batu liar yang ada di kali kemudian hari bisa menyebabkan Abrasi sungai.
Menurut pemantauan pembangunan Desa sesuai Pasal 82 ini menyatakan secara tegas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan terlibat aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan serta melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal ini juga mengatur kewajiban menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa kepada masyarakat Desa.
Pasal 82 ayat (1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
(2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
(3) Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Jurnalis.(EK/SZ)
Program pemerintah yang di kucurkan melalui Dana Desa (DD) untuk pembangunan dan wilayah Desa tertinggal dalam meningkatkan pembangunnan infrastruktur untuk wilayah Desa yang ada di Indonesia, salasatunya Desa Banjaranyar kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis, kini mulai gencar melaksanakan program tersebut. Selasa 10 September 2019.
Tetapi program tersebut jadi bancakan bagi para oknum aparat Desa, sehingga sering terjadi ada penyelewengan atuu pemarapan bahkan ada dugaan penyunatan anggaran, Hal ini ada dugaan dalam Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Dusun Bulaksitu Desa Banjaranyar kecamatan Banjaranyar dengan Volume P. 53 X L. 0.04 X T 4 M sumber dana tahun 2019 dari Dana Desa (DD) tahap 2 menelan anggaran Rp. 953500.000, di duga ada penyunatan HOK yang di berikan untuk pemerdayaan masyarakat.
Disisi selain HOK pembangunan tersebut memakai matrial kali yang ada di Desa karanganyar terlihat di lokasi pembangunan TPT dusun Bulaksitu batu bulat yang ada hasil dari sungaì yang di bawah pengawasan BBWS Citanduy
Menurut para pekerja itu batu Kali Cigayam yang ada di Wilayah Desa Banjaranyar dan untuk upah kerja HOK menurutnya di bayar perhari Rp.70.000 tukang, Rp.60.000 Laden Dan para pekerja ada 20 orang , "tandas Dia
Pelaksan Kegiatan PPK Desa Banjaranyar saat mau di minta keterangan menurut para pekerja tidak ada di tempat jadi belum bisa minta keterangan.
Kepala Desa Banjaranyar Tata saat di minta keterangan terkait batu kali yang di gunakan untuk pembangunan TPT Dusun Bulaksitu dan HOK untuk pemerdayaan masyarakat 30 persen untuk upah.
Tata menjelaskan ,HOK ada, karna yang lebih tau adalah sekdes yang tau detail, karena saya tidak tau Detil semua itu. Prihal Batu Kali yang di pakai TPT itu sudah sesuai perencanaan dan untuk kubikasi batu yang di perlukan saya tidak tau yang tau sekdes. "Kata Tata.
Masih kata Dia, "Kalau untuk pengambilan batu kali untuk TPT itu di bolehkan dari kali yang penting sesuai RAB. Untuk upah kerja (HOK) itu sudah di jelaskan kepada PPK da PPTK untuk HOK Rp.90.000 Tukang Rp.70.000 Laden, "ungkap Tata.
Kalau untuk HOK kan semua perencanaan yang bikin Sekdes, kalau saya cuman tau perwilayah yang akan di bangun. Kalau untuk Batu berapa kubikasi nya yang tau sekdes saya tidak tau detail nya, "kata Tata saat di temuai di ruang kerjanya, dan di dampingi Sekertaris Desa Banjaranyar ,Endang. Senin 9/9/2019.
Di tempat yang sama Sekdes Desa Banjaranyar Endang menuturkan, "untuk memakai Batu kali yang di perlukan 150 kubikasi dan pembelian per mobil Colt sampai lokasi Rp.120.000 plus ongkos kirim dan pemakai Batu kali itu di Bolehkan karena udah ada Perdes nya. "Katanya.
"Boleh ngambil di Kali, yang tidak boleh di abil 50 M dari jembatan ke hulu 50 meter ke hilir, "tutur Endang.
Lanjut Endang , "kalau untuk HOK yang 30 persen itu sudah ada di spj nya 90/70 untuk pekerjaan 20 hari kalender dengan jumlah pekerja 23 orangan itu sudah, "kata Dia.
Hal ini menyayangkan pengambilan atau menambang liar Batu kali yang harus kita jaga demi kelestarian lingkungan, menjaga Abrasi sungai di kala terjangan air deras, kalau banyak menambang Batu liar yang ada di kali kemudian hari bisa menyebabkan Abrasi sungai.
Menurut pemantauan pembangunan Desa sesuai Pasal 82 ini menyatakan secara tegas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan terlibat aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan serta melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal ini juga mengatur kewajiban menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa kepada masyarakat Desa.
Pasal 82 ayat (1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
(2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
(3) Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Jurnalis.(EK/SZ)
Tidak ada komentar