Breaking News

Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS Sikapi Aksi Perundungan Terhadap Anak

Kab. Bandung Barat I Qjabar.com

Akhir-akhir ini, masyarakat kembali disuguhkan aksi tidak terpuji berupa bullying atau perundungan terhadap anak kembali terjadi bahkan videonya menyebarluas di dunia maya. Perundungan anak yang dilakukan oleh teman sebayanya dan juga ada perundungan anak yang dilakukan oleh orang dewasa. 

Mengingat anak sangat rentan dari perlakukan perundungan baik yang bersifat fisik maupun psikis sehingga perlu dilakukan langkah nyata untuk melindungi mereka, ungkap Anggota DPRD Jawa Barat, Aep Nurdin dari Fraksi PKS saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak bertempat di Saung Apung Napak Sancang, Cihampelas KBB (9/10/2023).

“Anak merupakan titipan Allah SWT yang harus dijaga dan dididik oleh setiap kita selaku orang tua. Mereka adalah tumpuan dan penerus yang akan membawa kemajuan bangsa dan negara Indonesia. Jika anak kita saat ini dilindungi, maka ke depan harapan itu akan terwujud oleh mereka. Terlebih saat ini, maraknya perundungan yang dialami oleh anak-anak tentunya menjadi tugas bersama untuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan baik yang bersifat fisik dan psikis,” kata Aep Nurdin. 

Aep menuturkan bahwa negara hadir untuk melakukan perlindungan hal itu sesuai dengan UUD RI Tahun 1945 dan Konvensi PBB bahwa hak setiap anak harus dijunjung tinggi.

Mengingat pentingnya perlindungan anak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat  menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaran perlindungan anak di Jawa Barat.

Adapun ruang lingkung Perda Nomor 3 Tahun 2021 terdiri dari 15 Bab.  Secara garis besar, mengatur kewenangan Gubernur Jawa Barat untuk menyiapkan  tentang Perlindungan Khusus Anak melalui; Panti sosial taman penitipan anak dan kelompok bermain; rumah perlindungan sosial anak/rumah aman anak komprehensif terintegrasi, meliputi: panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum, panti sosial rehabilitasi anak membutuhkan perlindungan khusus, dan panti sosial rehabilitasi penyandang disabilitas mental, sensorik netra, runguwicara, serta tubuh. 

Setiap anak wajib diberikan perlindungan khusus, mencakup: dalam situasi darurat; berhadapan dengan hukum; dari kelompok minoritas dan terisolasi; dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.

Kemudian tutur Aep, perlindungan anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; korban pornografi; dengan HIV dan AIDS; korban penculikan, penjualan, dan/atauperdagangan; korban kekerasan fisik dan/ataupsikis; korban kejahatan seksual; korban jaringan terorisme; penyandang disabilitas; korban perlakuan salah dan penelantaran;dengan perilaku sosial menyimpang; dan korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

“Terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 dapat terlaksananya kesadaran orang tua, anak, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, dan lain-lain mengenai hak dan perlindungan anak; pencegahan dan penanganan risiko kekerasan dan kejahatan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah anak; dan lainnya. Karena mereka sejatinya adalah generasi penerus. Untuk itu, tugas kita adalah menyiapkan mereka menjadi generasi yang lebih baik,” harap Aep Nurdin.(S.Permana ****)

Tidak ada komentar