Breaking News

Bawaslu Berikan Arahan terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019

Kab Tasikmalaya - Qjabar.com

BAWASLU rapat kerja teknis . Penanganan pelanggaran administratif. Pemilihan umum tahun 2019 dikabupaten Tasikmalaya. ( BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM) . Minggu 18 November 2018 jam 14.30 wib.  Bertempat di hotel horison jl yudanagara Kota Tasikmalaya. Dihadiri oleh : ketua bawaslu  Doddi Juhanda. Beserta Kordinator sekertariat Dede Hendayana. Kab. Tasikmalaya.

Ketua Bawaslu kabupaten Tasikmalaya, Doddi  Juhanda mengatakan, "penanganan pelanggaran administrasi pola pemahamannya harus sama, makanya kami lakukan bimbingan teknis masalah penertiban kita sudah lakukan dan surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, "katanya.


"Jadi kewajiban peserta pemilu, partai politik ataupun para caleg yang akan melakukan kampanye itu wajib membuat surat STTP nya, itu pula perijinannya dari polsek atau polres, tapi lebih bagus dari tingkat polres.

Jika STTP ada pasti akan terjadi kampanye baik didalam atau diluar, ada daftar hadir dan makanan lainnya itu dibatasi dengan sewajarnya. Dan bilamana memberikan dana tanpa ada kegiatan itu dinamakan " MONEY POLITIK" ujarnya. Maka kepada seluruh masyarakat harus menolak politik uang. "Pungkasnya.

Jurnalis.(T Hidayat)

Tidak ada komentar