Breaking News

Doddi: Untuk Para Caleg Harus Miliki STTP

Kab Tasikmalaya - Qjabar.com

Bagi para Calon Legislatif untuk berkampanye dihimbau untuk memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian. Minggu 18 November 2018.

Dikatakan Doddi Juanda kepada wartawan disela sela acara Rapat Kerja Tekhnis Penanganan Pelanggaran Administrasi Pada Pemilu 2019, disalah satu Hotel Berbintang di Bilangan Jalan Yudanegara. Kota Tasikmalaya.

" Bagi para Peserta Pemilu baik parpol dan Caleg berkewajiban sebelum berkampanye sudah memiliki STTP dari Pihak Kepolisian baik itu dari Polsek maupun Polres, "ungkapnya.

Peserta Pemilu kalau sudah ada STTP bisa menyiapkan Cosh Politiknya seperti Makan dan Minum juga pengganti Transport.

"Kalau ada STTP jelas ada kampanye baik terbuka ataupun tertutup, ada undangan dan daftar hadirnya. Besarnya itu tidak dibatasi namun harus sesuai dengan biaya kemahalan dan wajarnya saja. Namun kalau memberikan uang sedikit akan tetapi tidak ada kegiatanya jelas itu Money Politik, "singkat Dia.


Jurnalis.(EK)

Tidak ada komentar