Breaking News

Sembilan tersangka dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Dikabupaten Tasikmalaya

Bandung - Qjabar.com

Polisi telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah. Selain sekda, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Tasikmalaya juga ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar.

"Totalnya ada sembilan tersangka," ucap Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat 16 November 2018.

Kesembilan orang tersebut yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, pejabat Pemkab Tasikmalaya terdiri Kabag Kesra Setda Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, lalu dua PNS bagian Kesra Pemkab bernama Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.

Seluruhnya telah ditahan sejak Kamis  kemarin sore, setelah penyidik menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.
"Statusnya semua tersangka. Jadi ada enam orang aparatur sipil negara dengan kepangkatan berbeda, yang paling tinggi AK sebagai Sekda. Lalu sisanya sipil," kata Agung.

Kesembilan orang tersebut dijerat Pasal 2,3 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kasus ini merupakan tindakan praktik korupsi mengenai pemotongan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Kijang, 2 Unit motor, sebidang tanah seluas 83 meter persegi di Desa Sukamulya Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, uang tunai Rp 1,951 miliar dan sebundel dokumen.

"Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan selesai ini akan diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan langkah hukum selanjutnya," kata Agung Budi M saat Conferensi Pers.

Sumber dikutip dari (detik.com)
Jurnalis.(EK)

Tidak ada komentar