DPRD Kab. Bandung Percepat Bahas RPAPBD 2019
Kab.Bandung - Qjabar.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menggelar rapat paripurna Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung tahun anggaran 2019. Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, dipimpin Ketua DPRD, Ir. H. Anang Susanto, M.Si.
Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, SH., M.IP., beserta para OPD, para wakil ketua dewan dan anggota hadir pada Rapat paripurna yang berlangsung sehari, Dengan tiga kali rapat paripurna. Mulai pembacaan nota keuangan tentang RPAPBD yang disampaikan Bupati Bandung, kemudian pandangan umum fraksi DPRD, dan jawaban bupati tentang pandangan fraksi.
Rapat paripurna RPAPBD 2019 ini dilaksanakan menjelang pelantikan anggota terpilih DPRD Kabupaten Bandung hasil Pemilu 2019 serta berakhirnya anggota DPRD periode 2014-2019.
Tak heran bila pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2019 ini dikejar "tayang". Pasalnya, Rancangan Perubahan APBD itu harus selesai sebelum pelantikan yang dijadualkan 26 Agustus mendatang.
Aep Dedi yang saat itu bersama Endang, anggota dewan lainnya, mengatakan kejar tayang RPAPBD 2019 itu memang sudah dijadwalkan untuk segera dibahas sesuai aturan.
"Jadi bukan semata-mata kejar tayang menjelang pelantikan, tapi sesuai jadwal RPAPBD itu harus selesai Agustus, karena kalau lewat terlalu meped, dan anggaran khawatir tidak terserap oleh pengguna anggaran. Desember itu anggaran harus terserap seluruhnya," kata Aep Dedi, yang diamini Endang, usai mengikuti rapat paripurna ke dua.
Tutur Aep Dedi, kalau RPAPBD itu sampai dibahas anggota dewan hasil pelantikan, dikhawatitkan akan menemui kendala, terutama bagi anggota dewan yang baru.
"Kalau oleh dewan baru bisa menemui kendala karena mereka tidak membahasnya sejak awal, lagian ini tugas dewan lama untuk menyelesaikannya," timpal Endang.
Dalam nota Keuangan RPAPBD 2019 yang disampaikan Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, dijelaskan yang melatarbelakangi kebijakan perubahan APBD 2019, yaitu adanya peningkatan dan penurunan anggaran di beberpa pos anggaran, yaitu adanya peningkatan dan penurunan pendapatan daerah dari PAD, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Peningkatan dan penurunan belanja daerah, meliputi belanja tidak langsung maupun langsung. Adanya pergeseran anggaran antarunit organisasi antarprogram dan antarjenis belanja. Kemudian peningkatan pembiayaan daerah, terutama dari Silpa tahun lalu, disesuaikan hasil audit BPK RI.
Menurut Dadang Naser, dalam perubahan APBD 2019 pendapatan daerah dianggarkan Rp5,47 triliun, naik Rp1.05 triliun atau 23,91 % bila dibanding pendapatan daerah sebelum perubahan, yaitu Rp4,41 triliun.
Masing-masing PAD sebesar Rp930,21 miliar, naik 9,53% daripada anggaran sebelum perubahan, yaitu Rp849,28 miliar.
Dana perimbangan sebesar Rp 3,21 triliun, naik 32,27% daripada anggaran perubahan sebesar Rp2,52 triliun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp1,33 triliun, naik 16,83% daripada anggaran sebelum perubahan sebesar Rp1,14 triliun.
Sedangkan PAD, jelas Dadang Naser, dalam perubahan APBD 2019 dianggarkan Rp930,21 miliar. Dana perimbangan Rp3,21 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp1,33 triliun.
Mengenai belanja daerah dalam perubahan dianggarkan Rp6,16 triliun, naik Rp1,05 triliun atau 20,68% dibanding sebelum perubahan sebesar Rp5,10 triliun.
"Sementara berdasarkan RPAPBD 2019 terdapat defisit Rp688,61 miliar yang akan ditutup dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA)," papar Dadang Naser.
Jurnalis.(R Kurnia)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menggelar rapat paripurna Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung tahun anggaran 2019. Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, dipimpin Ketua DPRD, Ir. H. Anang Susanto, M.Si.
Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, SH., M.IP., beserta para OPD, para wakil ketua dewan dan anggota hadir pada Rapat paripurna yang berlangsung sehari, Dengan tiga kali rapat paripurna. Mulai pembacaan nota keuangan tentang RPAPBD yang disampaikan Bupati Bandung, kemudian pandangan umum fraksi DPRD, dan jawaban bupati tentang pandangan fraksi.
Rapat paripurna RPAPBD 2019 ini dilaksanakan menjelang pelantikan anggota terpilih DPRD Kabupaten Bandung hasil Pemilu 2019 serta berakhirnya anggota DPRD periode 2014-2019.
Tak heran bila pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2019 ini dikejar "tayang". Pasalnya, Rancangan Perubahan APBD itu harus selesai sebelum pelantikan yang dijadualkan 26 Agustus mendatang.
Aep Dedi yang saat itu bersama Endang, anggota dewan lainnya, mengatakan kejar tayang RPAPBD 2019 itu memang sudah dijadwalkan untuk segera dibahas sesuai aturan.
"Jadi bukan semata-mata kejar tayang menjelang pelantikan, tapi sesuai jadwal RPAPBD itu harus selesai Agustus, karena kalau lewat terlalu meped, dan anggaran khawatir tidak terserap oleh pengguna anggaran. Desember itu anggaran harus terserap seluruhnya," kata Aep Dedi, yang diamini Endang, usai mengikuti rapat paripurna ke dua.
Tutur Aep Dedi, kalau RPAPBD itu sampai dibahas anggota dewan hasil pelantikan, dikhawatitkan akan menemui kendala, terutama bagi anggota dewan yang baru.
"Kalau oleh dewan baru bisa menemui kendala karena mereka tidak membahasnya sejak awal, lagian ini tugas dewan lama untuk menyelesaikannya," timpal Endang.
Dalam nota Keuangan RPAPBD 2019 yang disampaikan Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, dijelaskan yang melatarbelakangi kebijakan perubahan APBD 2019, yaitu adanya peningkatan dan penurunan anggaran di beberpa pos anggaran, yaitu adanya peningkatan dan penurunan pendapatan daerah dari PAD, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Peningkatan dan penurunan belanja daerah, meliputi belanja tidak langsung maupun langsung. Adanya pergeseran anggaran antarunit organisasi antarprogram dan antarjenis belanja. Kemudian peningkatan pembiayaan daerah, terutama dari Silpa tahun lalu, disesuaikan hasil audit BPK RI.
Menurut Dadang Naser, dalam perubahan APBD 2019 pendapatan daerah dianggarkan Rp5,47 triliun, naik Rp1.05 triliun atau 23,91 % bila dibanding pendapatan daerah sebelum perubahan, yaitu Rp4,41 triliun.
Masing-masing PAD sebesar Rp930,21 miliar, naik 9,53% daripada anggaran sebelum perubahan, yaitu Rp849,28 miliar.
Dana perimbangan sebesar Rp 3,21 triliun, naik 32,27% daripada anggaran perubahan sebesar Rp2,52 triliun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp1,33 triliun, naik 16,83% daripada anggaran sebelum perubahan sebesar Rp1,14 triliun.
Sedangkan PAD, jelas Dadang Naser, dalam perubahan APBD 2019 dianggarkan Rp930,21 miliar. Dana perimbangan Rp3,21 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp1,33 triliun.
Mengenai belanja daerah dalam perubahan dianggarkan Rp6,16 triliun, naik Rp1,05 triliun atau 20,68% dibanding sebelum perubahan sebesar Rp5,10 triliun.
"Sementara berdasarkan RPAPBD 2019 terdapat defisit Rp688,61 miliar yang akan ditutup dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA)," papar Dadang Naser.
Jurnalis.(R Kurnia)
Tidak ada komentar