Breaking News

Penetapan Nomor Calon Kades Di Desa Gajah Mekar Berlangsung Tertib

Kab.Bandung - Qjabar.com

Penetapan nomor urut calon Kepala Desa Gajah Mekar Kecamatan Kutawaringin kabupaten Bandung yang berlangsung di Aula Desa Gajah mekar pada Rabu 04/09/2019, hadir Pula pihak Kecamatan kutawaringin, Polri, TNI, serta para pendukung dari masing masing calon Kades.

Ada 3 calon kades yang berlaga pada saat ini yakni Saepulloh S.Pdi, Purnawirawan Didik Purnomo, Hilman Farid. Pada acara penetapan calon kades nomor urut 1 atas nama   Hilman farid, nomor urut 2 Didik purnomo, nomor urut 3 Saepulloh S.pdi.

Katua P2KD Yadi Permana menjelaskan, pihaknya selama ini terus melakukan tugasnya untuk mengumpulkan data pemilih tetap (DPT) berdasarkan rekapitulasi pemilu presiden dan legilatif tahun 2019, dan alhamdulillah berjalan dengan lancar sampai saat acara penetapan nomor urut calon kades.

Sementara itu, ketua Panwas kecamatan memaparkan bahwa berbagai pengawasan dan pendataan DPT sudah singkronisasi dengan data DPT dari Desa, DPT dari RT, maupun RW wilayah Desa Gajah mekar dan semuanya tidak ada masalah, juga pelaksanaan kampanye pun nantinya sudah ditentukan jadwalnya, atribut calon kades, baligo, stiker akan dilakukan nanti sebelum H-3." ungkapnya.

Saat yang sama, Drs. Azis meminta kepada para pendukung calon kades untuk lebih menjaga kondusifitas wilayah Desa Gajah mekar yang konteknya hindari permusuhan atau saling hujat menghujat calon atau pendukung, karena hal ini akan menimbulkan perpecahan antar masyarakat. Yang penting ini adalah sebuah perlombaan demi kemajuan Desa Gajah mekar." harapnya (04/09)

Ini adalah warna baru dan dibilang kondusif, karena saat ini antar pendukung calon kades dapat duduk bersama dan saling bercengkrama satu sama lainnya. Hal ini bisa dilakukan bukan hanya saat ini saja namun seterusnya demi kemajuan Desa Gajah mekar.

Saat ini kampanye hanya bisa dilakukan oleh calon kades saja dengan cara bersosialisasi ketiap RT dan RW dengan tidak melibatkan masyarakat, Dan nanti H-3 kampanye akbar bisa dilakukan berdasarkan aturan dari P2KD, panwas kecamatan dan Desa.

Jurnalis.(R Kurnia)

Tidak ada komentar