Rusmana Kades Puloerang, Angkat Bicara Terkait Rutilahu
Kab Ciamis - Qjabar.com
Menyikapi pemberitaan media online Qjabar.com yang di terbitkan beberapa waktu lalu , tentang Rutilahu yang jadi polemik di desa puloerang kecamatan lakbok kabupaten Ciamis. Rabu 21 Agustus 2019.
Rusmana selaku Kades Puloerang membeberkan bahwa program Rutilahu (Rumah tidak layak huni) yang berada di desa kami , yang mana di kampung Sukamukti itu, pihak desa sudah metang dan itu juga hasil musyawarah dan mupakat, baik penerima manfaat, juga yang melimpahkan dari Juju Rohaeni ke Ibu Ihat, itu mutlak hasil musyawarah, "katanya.
"Kami juga bersama pengurus baik LPM, juga BPD dan para Dusun yang ada di Desa Puloerang sudah sepakat, karna melihat lokasi rumah Juju Rohaeni saat ini, sudah di perbaiki bahkan permanen, makanya secara aturannya sudah tidak ada hak untuk terima RTLH, "ujar Rusmana.
Masih kata Dia, "selain itu diharapkan kepada semua warga yang berdekatan dengan penerima manfaat atau RTLH, bisa memeberikan bantuan swadayanya, karna tanpa bantuan swadaya program RTLH tidak akan selesai, dikarnakan keterbatasan anggaran, maka di harapkan ada swadayanya, "harapnya.
Hal yang kemarin ada pemberitaan, itu hanya ada kesalahpahaman, dan miskomunikasi saja, makanya kami angkat bicara dan membeberkan kepada masyarakat bahkan di ketahui baik dari Babinsa juga Kamtibmas para tokoh juga masyarakat, supaya jelas dan tidak afa kesalah pahaman terkait RTLH yang terjadi di Kampung Sukamukti Desa Puloerang, "Pungkas Rusmana kepada Qjabar.com
Jurnalis.(EK)
Menyikapi pemberitaan media online Qjabar.com yang di terbitkan beberapa waktu lalu , tentang Rutilahu yang jadi polemik di desa puloerang kecamatan lakbok kabupaten Ciamis. Rabu 21 Agustus 2019.
Rusmana selaku Kades Puloerang membeberkan bahwa program Rutilahu (Rumah tidak layak huni) yang berada di desa kami , yang mana di kampung Sukamukti itu, pihak desa sudah metang dan itu juga hasil musyawarah dan mupakat, baik penerima manfaat, juga yang melimpahkan dari Juju Rohaeni ke Ibu Ihat, itu mutlak hasil musyawarah, "katanya.
"Kami juga bersama pengurus baik LPM, juga BPD dan para Dusun yang ada di Desa Puloerang sudah sepakat, karna melihat lokasi rumah Juju Rohaeni saat ini, sudah di perbaiki bahkan permanen, makanya secara aturannya sudah tidak ada hak untuk terima RTLH, "ujar Rusmana.
Masih kata Dia, "selain itu diharapkan kepada semua warga yang berdekatan dengan penerima manfaat atau RTLH, bisa memeberikan bantuan swadayanya, karna tanpa bantuan swadaya program RTLH tidak akan selesai, dikarnakan keterbatasan anggaran, maka di harapkan ada swadayanya, "harapnya.
Hal yang kemarin ada pemberitaan, itu hanya ada kesalahpahaman, dan miskomunikasi saja, makanya kami angkat bicara dan membeberkan kepada masyarakat bahkan di ketahui baik dari Babinsa juga Kamtibmas para tokoh juga masyarakat, supaya jelas dan tidak afa kesalah pahaman terkait RTLH yang terjadi di Kampung Sukamukti Desa Puloerang, "Pungkas Rusmana kepada Qjabar.com
Jurnalis.(EK)
Tidak ada komentar